Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur

Reporter : Uswatun Hasanah

Jakarta (optika.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur perihal mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK terbaru ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan sudah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada 20 Desember 2023 lalu, kemudian diundangkan 2 hari setelahnya, yakni 22 Desember 2023.

Baca juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol

Dikutip dari Instagram OJK, Kamis (25/1/2024), lembaga pengawas industri keuangan tersebut membuat sejumlah batasan bagi para penagih hutang atau debt collector dari perusahaan peminjaman maupun pembiayaan manapun untuk menagih ke konsumen.

Debt collector tidak boleh menagih hutang atau tunggakan dengan melibatkan kekerasan, dan mempermalukan konsumen seperti meneror konsumen, atau menyebarluaskan utang konsumen pada mereka yang ada dalam kontak telepon konsumen tersebut.

Baca juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan

Adapun larangan berikutnya yang diatur oleh OJK adalah debt collector tidak boleh menagih selain dari konsumen yang berhutang. Di sisi lain, debt collector dilarang menagih secara terus menerus yang sifatnya mengganggu konsumen. Tak hanya itu, mereka juga dilarang menggunakan tekanan baik secara fisik maupun verbal ketika menagih.

Selanjutnya, penagihan oleh debt collector hanya bisa dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari kerja yakni Senin Sabtu dan bukan pada hari libur, maupun hari libur nasional. Sementara itu, waktu penagihan harus dilakukan pada hari dan waktu yang diperkenankan mulai dari pukul 08.00 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Hindari Blacklist SLIK OJK, Ini Tips Bijak Pakai Kartu Kredit

Terakhir, apabila debt collector akan menagih hutang kepada konsumen di luar domisili mereka dan pada waktu libur nasional, maka OJK mengharuskan mereka mengantongi persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.

Aturan ini menurut OJK, dibuat untuk melindungi keamanan dan kenyamanan para konsumen dari penagihan debt collector yang selama ini dianggap barbar dan tidak tahu aturan. Diharapkan dengan aturan ini juga melindungi para konsumen dan perusahaan peminjaman itu sendiri.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru