KPU: 668 TPS di Empat Provinsi Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Reporter : Eka Ratna Sari

Jakarta (optika.id) - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan bahwa ada 668 TPS di lima kabupaten/kota di empat provinsi yang akan melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti banjir, kekurangan surat suara, dan gangguan keamanan.

Hasyim menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (14/2/2024) malam. Ia mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada monitoring yang dilakukan sepanjang beberapa hari terakhir.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan, kata Hasyim.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Hasyim menjelaskan bahwa lima kabupaten/kota yang akan melakukan pemungutan suara susulan adalah:

- Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan 108 TPS yang terdampak banjir di 10 desa.
- Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan 8 TPS yang mengalami kekurangan surat suara.
- Kabupaten Paniai, Papua Tengah, dengan 92 TPS yang akan pemungutan suara susulan.
- Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan 456 TPS yang akan pemungutan suara susulan. Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah, tambah Hasyim.
- Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, dengan 4 TPS yang menghadapi gangguan keamanan.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Jadi, totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, pungkas Hasyim.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru