Saling Klaim Kemenangan Pemilu Tak Menguntungkan Masing-Masing Pihak

Reporter : Uswatun Hasanah

Surabaya (optika.id) - Peneliti utama pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor menyebut jika partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024 seharusnya mengedukasi masyarakat terkait hasil hitung cepat atau quick count.

Semua pihak, ungkap Firman, lebih baik mengedukasi masyarakat terlebih dahulu mengenai makna hitung cepat dalam pemilu daripada sibuk mengklaim satu sama lain kemenangan atau menolak kemenangan bila hasil hitung cepat tidak menguntungkan masing-masing pihak.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Jadi partai politik dan paslon, itu sebaiknya memang menurut saya memberikan pendidikan politik, ketimbang terlalu sibuk menolak atau menerima hasil quick count," kata Firman, Selasa (20/2/2024).

Dengan memberikan pendidikan politik, dia menilai masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan hitung cepat yang berdasarkan metode ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya dibandingkan dengan terus menerus berpikir negatif tentang lembaga survei yang melaksanakan tugasnya dalam pemilu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat penting harus diberi pemahaman mendalam bahwa hasil hitung cepat merupakan gambaran umum mengenai hasil penghitungan dalam pemilu dan datanya cenderung tidak jauh berbeda dengan hasil hitung nyata atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Kendati demikian, Firman menegaskan dan mengaku jika hasil hitung cepat ini memiliki kelemahan-kelemahan dalam setiap proses untuk mendapatkan hasilnya sehingga ada yang disebut dengan margin of error alias batas kesalahan.

Setiap peserta pemilu juga seharusnya mengimbau masyarakat agar sabar menunggu hasil penghitungan akhir yang dikeluarkan oleh KPU. Tujuannya adalah menghindari potensi saling mengklaim kebenaran atau menyalahkan.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Langkah yang terbaik selain memahami makna quick count adalah menunggu hasil real count dari KPU," kata peneliti senior itu.

Adapun untuk pemilu 2024 kali ini adalah pemilihan serentak meliputi Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru