Surabaya (optika.id) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengirimkan surat untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyetop atau menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pasalnya, banyak ditemukan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C, Jumat (23/2/2024).
Surat dari PKS memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024. Menurut PKS, Sirekap telah menjadi biang keladi kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu.
Baca juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
"Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Hal ini kemudian disusul oleh PDIP yang melayangkan surat tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Editor : Pahlevi