Surabaya (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut penyelenggaraan pemilu sudah bermasalah sejak di hulu. Karena itu, prosesnya di hilir seperti pemungutan suara tentu bermasalah, Sabtu (24/2/2024).
Fenomena dugaan kecurangan pada pemilu 2024 dinilai sudah memenuhi elemen terstruktur, sistematis, dan masif. Terstruktur karena melibatkan skenario pejabat penyelenggara negara yang secara sistematis membentuk alur dugaan kecurangan. Potensi terjadi secara masif juga sudah terungkap lewat temuan Badan Pengawas Pemilu di TPS.
Baca juga: Pemilu 2024 Diwarnai Narasi Kecurangan, Dua Pakar Enggan Berkomentar Banyak
Dugaan kecurangan ini juga terjadi merata, dari ujung Aceh hingga Papua, kata Feri.
Baca juga: Dibanding Pasangan Lain, Ganjar-Mahfud Paling Potensial Lakukan Kecurangan Pemilu
Untuk pembuktian kecurangan hanya menunggu kebijaksanaan hakim saat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pembuktian kecurangan dan prosesnya hanya bisa dilakukan di Bawaslu, sedangkan MK hanya fokus pada penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu, hanya peserta pemilu yang dapat terlibat dalam sidang sengketa hasil pemilu di MK, pleh karena itu masyarakat sipil tidak bisa ikut serta. Publik boleh ikut apabila dipanggil sebagai saksi oleh hakim konstitusi.
Koalisi masyarakat sipil itu bukan partisan sehingga tidak bisa ikut sidang sengketa nanti di MK. Akan tetapi, temuan-temuan kecurangan bakal kami laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti, ujar Feri.
Baca juga: Waspada Kecurangan Pemilu: Proses Pemilu Sekarang Menentukan Pemerintahan yang Akan Datang
Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin menyebut ada 10 pola tindakan curang yang terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud menyebut ada rekayasa pemilu yang sistematis dari hulu ke hilir. Tim hukum dari kedua paslon ini mulai menyusun bahan untuk uji materi kecurangan pemilu. Sementara tim hukum paslon nomor urut 02 kini berupaya mengantisipasi potensi gugatan hasil perselisihan pilpres.
Editor : Pahlevi