Jakarta (optika.id) - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ari menyebut Anies-Muhaimin telah menunjuk langsung tim penyusun gugatan ke MK.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir sendiri. Eks ketua MK, Hamdan Zoleva juga disebut terlibat dalam tim yang mengajukan sengketa.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti Sampai Saksi Soal Kecurangan
"Akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari dikutip dari Tribun Bekasi, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, pengajuan sengketa ini diharap membuahkan hasil dengan pihak yang melakukan kecurangan didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," katanya.
Baca juga: Pesan Anies ke Relawan, Perjalanan Masih Panjang
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mengaku telah mempertimbangkan semua opsi untuk mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Eks gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih percaya MK usai putusan kontroversial yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Saya percaya MK malah justru sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa MK itu adalah majelis yang independen," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Di lain sisi, parpol-parpol pengusung Anies-Muhaimin mengaku sepakat mendukung Hak Angket DPR RI jika digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P). Ketetapan tersebut disampaikan sekjen NasDem, PKB, dan PKS pada Jumat (23/2) kemarin.
Baca juga: Tim Hukum Amin dan Ganjar Komunikasi Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan oleh Pak Anies, kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
Kita siap bersama inisiator, PDI-P, untuk menggulikan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya," lanjutnya.
Editor : Pahlevi