Perolehan Real Count Pilpres Versi Jatim, Prabowo Unggul dengan 14 Juta Suara

Reporter : Dani

Surabaya (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan real count yang diambil dari Sirekap. Menurut data yang dihimpun, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden tampak hasil perolehan secara persentase maupun perolehan suara secara rinci. 

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandari sementara memperoleh suara 15,71 persen atau sekitar 3.362.916 suara. Kemudian pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh presentase tertinggi di Jatim yaitu 66,42 persen atau sekitar 14.223.029 suara. Terakhir, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh hasil presentase 17,87 persen atau sekitar 3.827.019 suara. 

Baca juga: Pakar Partai Masyumi Dorong Anies Kembali Maju Gubernur

Hasil ini, merupakan real count KPU per tanggal 27 Februari 2024 tepatnya pada pukul 07.00 WIB dengan perolehan suara dari TPS yang masuk sudah menyentuh angka 84.15 persen. 

Ini bukan merupakan akhir, sampai kini KPU masih belum menentukan hasil perhitungan resmi calon presiden dan wakil presiden sehingga masih ada waktu untuk menunggu. Selain itu, muncul juga wacana penggunaan hak angket yang akan dilakukan oleh Anggota DPR RI dengan ketentuan syarat yang sudah ada. 

Baca juga: Keberhasilan Anies Membuahkan Bekas Warga Jakarta

Patut kita tunggu seperti apa hasilnya, apakah Pemilu ini berjalan satu putaran atau justru dua putaran dan menghasilkan poros koalisi yang baru?

Penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU sudah dilakukan sejak Rabu (14/2). KPU menghimpun data perolehan suara dari TPS-TPS lewat aplikasi Sirekap.

Baca juga: Anies Dinilai Cocok Maju Pilgub, Dibanding Masuk Pemerintahan Prabowo

Secara keseluruhan pasangan Prabowo-Gibran unggul atas paslon lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam total perhitungan suara KPU. Meski begitu, beberapa hari belakangan terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap.

Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru