Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Reporter : Mudrikah Dewi

Surabaya (optika.id) - Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024, Rabu (28/2/2024).

"Kami menerima 1.271 laporan," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Data yang terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," terang Bagja.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Bagja menyebutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Untuk hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Herwyn J. H. Malonda, anggota Bawaslu mengatakan bahwa pelanggaran administrasi menjadi salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pelanggaran administrasi yang terjadi termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Selain tu, tren dugaan pelanggaran pemilu lainnya meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Dua tren dugaan pelanggaran ini masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

Adapun temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru