Fraksi PKS Ajukan Hak Angket Pemilu Saat Rapat Paripurna DPR

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II dari PKS Aus Hidayat Nur menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, jelasnya seperti disiarkan live kanal YouTube @TVR PARLEMEN, Selasa, (5/3/2024).

Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, (sehingga, red) perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional, sambungnya.

Lebih lanjut legislator dari dapil Kalimantan Timur ini menjelaskan hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR yang diatur konstitusi dan UU yang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga masyarakat tersebut secara terbuka dan transparan ini.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Jika kami memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang. Dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional, tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilpres 2024 ini diikuti tiga pasangan calon. Yaitu, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan hasil hitung cepat dan real countsementara KPU, Prabowo-Gibran unggul telak yang memungkinkan untuk menang 1 putaran. Sementara perolehan suara Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, masing-masing di urutan kedua dan ketiga.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Meski demikian, kemenangan Prabowo-Gibran ini ditengarai oleh sejumlah pihak karena banyaknya kecurangan. Karena itu tim Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sudah siap-siap akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau KPU sudah mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024, yang diperkirakan 20 Maret mendatang.

Selain ke MK, partai-partai pendukung Anies-Muhaimin (NasDem, PKS, PKB) dan Ganjar Mahfud (PDIP dan PPP) di DPR juga berencana akan menggunakan hak angket untuk mengungkap berbagai dugaan kecurangan yang ditengarai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru