Jakarta (optika.id) - Pengamat politik dan pegiat demokrasi Andrianto Andri mengharapkan KPU berhasil menyelesaikan tugas dibebankan kepadanya, yaitu menyelesaikan perhitungan final hasil pilpres dan pilpres pada 20 Maret 2024. Akan menimbulkan konsekuensi serius jika tengat waktu itu terlewati.
Dia menyatakan hal itu kepada menyikapi pernyataan Komisioner KPU Idham Chalid bahwa di beberapa daerah proses rekapitulasi tertunda akibat kendala teknis.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pilkada Bukan Pesta Rakyat, tapi Pesta Elite Parpol
Jika KPU gagal merampungkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret sesuai perintah UU, berati KPU diragukan kinerjanya. Ini merupakan profesionalitas KPU yang paling buruk selama pasca reformasi ini, katanya.
Padahal KPU sudah dibekali budget jumbo dan kuasa yang sangat besar. Kita sanksikan KPU bahwa lembaga itu sudah di bawah unlegitimatekepercayaan publik.
Ini jelas akan memberikan aib kepada Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, katanya.
Baca juga: Analis Sebut Wajar PDIP Tak Bersama Anies, Bukan Elektoral Penentu Utama
Dalam pandangan Andri, ada skenario besar yang membuat KPU harus ikut algoritma penguasa utamanya memenangkan paslon 02 dan meloloskan PSI ke Senayan.
Kedua skenario itu langsung melibatkan dua anak Jokowi, yaitu Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 dan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI, katanya getir.
Dia setuju dengan pernyataan peniliti dari BRIN Ikrar Nusa Bhakti. Prof. Ikrar menyatakan keheranannya bahwa negara dengan 270 Juta penduduk ini kok bisa disitir oleh kepentingan dan ambisi Jokowi sekeluarga? tambahnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!
Untuk memperbaiki kinerja ke depan, KPU sebaiknya dimodifisir kembali ke era KPU tahun 1999 di mana ada gabungan perwakilan parpol peserta pemilu, Ahli pemilu dan pemerintah. Proses rekrutmen komisioner harus diubah radikal, katanya.
Sumber rekrutmen komisioner KPU jg mesti diselektif dan luas yang melibatkan selutuh warga dan organisasi yang luas. Jangan hanya melulu dari lembaga atau ormas tertentu yang terbukti gagal menjalankan tugas dan wewenang yang diemban, demikian Andianto.
Editor : Pahlevi