Mahfud: Ucapan Selamat untuk Presiden Setelah Putusan MK

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Pemenang Pemilu 2024 bukan ditentukan oleh hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU pada Rabu malam lalu, 20 Maret 2024. Namun, pemenang Pemilu 2024 ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat dua cara.

Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam tiga hari sejak keluar keputusan KPU. Kedua, vonis yakni putusan final dari MK karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari.

Baca juga: Mahfud Cerita: Kapolda Metro Jaya Pernah Saya Larang Geledah Kantor KPK

Demikian disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD dikutip KBA News, Sabtu, 23 Maret 2024 dari akun X-nya, @mohmahfudmd. Mahfud menyampaikan itu menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Dari video Pak Jimly, jika ada gugatan maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU, cuit Mahfud, yang berpasangan Ganjar Pranowo ini.

Lebih jauh, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini menjelaskan, berbagai negara juga pernah mengalami hasil pemilu dibatalkan. Seperti Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan Turki.

Karena itu menurutnya, ucapan selamat kepada presiden terpiih lebih tepat setelah ada keputusan dari MK. Secara yuridis ucapan selamat (kepada presiden terpilih) memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK, tandasnya.

Jimly sendiri dalam video itu menjelaskan bahwa keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi atau putusan dari MK. Karena keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, demikian pula sebaliknya.

Baca juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!

Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin? Secara teoritis mungkin saja. Maka, kita tunggu dulu. Bukan hanya nunggu keputusan KPU secara resmi, yang penting juga keputusan MK. Hormati mekanisme konstitusional kita, jelas Jimly, yang berbicara sebelum ada keputusan KPU.

Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, kata Jimly melanjutkan, pemenang pilpres masih disebut sebagai presiden terpilih, bukan presiden Indonesia. Karena pemenang pilpres itu baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober), demikian Jimly.

Baca juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU pada Rabu malam lalu, pasangan Prabowo-Gibran unggul telak dengan meraih 58,6 persen suara, menyusul Anies-Muhaimin di posisi kedua (24,9 persen) dan terakhir Ganjar-Mahfud (16,5 persen).

Namun karena kemenangan Prabowo-Gibran itu ditengarai disebabkan faktor kecurangan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil pilpres ke MK.

Sementara tim Anies-Muhaimin sudah mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis dua hari lalu, tim Ganjar-Mahfud akan melakukannya hari ini. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru