Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini dianggap sebagai pukulan untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keempat menteri tersebut dipanggil untuk menjadi saksi atas tindakan Jokowi yang menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pilkada Bukan Pesta Rakyat, tapi Pesta Elite Parpol
Jadi ini merupakan suatu proses politik yang penting kalau menurut saya di mana pemanggilan terhadap empat menteri ini akan memukul secara politik pemerintahan jokowi, kata Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah melalui pesan singkat Whatsapp, Senin, (1/4/2024).
Secara politik, ini memberikan pukulan terhadap rezim pemerintahan Jokowi, lanjutnya.
Adapun keempat menteri yang dipanggil MK yakni Menteri Keungan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko PMK Muhajir Effendy, dan Menko Perkonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Analis Sebut Wajar PDIP Tak Bersama Anies, Bukan Elektoral Penentu Utama
Ari Ganjar mengatakan, jika keempat menteri tersebut memberikan kesaksian dan keterangan yang jelas maka mampu medelegitimasi kepemimpinan Jokowi sebagai presiden.
Bahkan, bukan tidak mungkin Prabowo-Gibran akan terdiskualifikasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Terlebih lagi kalau keempat menteri ini dalam memberikan kesaksiannya itu cenderung membenarkan gugatan yang dilakukan oleh kubu 01 dan kalau 03 ya ini akan mendelegitimasi ya kepemimpinan politik Pak Jokowi, tandasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!
Selain itu, kesaksian keempat menteri tersebut akan berpengaruh terhadap pembuktian adanya intervensi dan cawe-cawe Jokowi selama proses Pemilu 2024 kemarin.
Ya bahwa cawe cawe yang selama ini dituduhkan kepada beliau terkait ketidaknetralan ternyata di persidangan itu lebih terbukti lagi, pungkasnya.
Editor : Pahlevi