MK Jadwalkan 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang PHPU

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju bakal memberikan keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Meteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/4/2024), Airlangga menyebut dirinya bakal hadir di MK untuk memberikan keterangan.

 Ya insya Allah saya hadir, undangan sudah saya terima tadi malam, ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/4/2024).

Airlangga mengatakan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjelaskan berbagai program kerjanya ketika dibutuhkan.

Itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya pemerintah, silahkan menjelaskan, kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dirinya, kata Airlangga, akan menyampaikan secara terbuka terkait pemberian bantuan sosial (bansos) yang kerap dipermasalahkan dalam sidang di MK.

Tentu kita akan jelaskan mengenai mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kemudian bicara bansos, bicara perlinsos (perlindungan sosial). Bicara sifatnya pemerintahan saja, ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahkan mengaku membatalkan rencana kunjungannya ke Mesir untuk menghadiri sidang tersebut.

Rencananya ia ikut terbang ke Mesir mengirim bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan.

Mestinya, saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan, ujar Muhadjir usai Apel Gelar Pasukan Ketupat 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Ia juga mengaku telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut dari MK.

Enggak ada persiapan (untuk sidang), kan yang mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja, kata Muhadjir.

Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mengutip pemberitaan Antara, Selasa (2/4/2024), Sri Mulyani Indrawati akan memenuhi panggilan MK untuk hadir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang, kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, (2/4/2024). 

Lebih lanjut, Mensos Risma memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pihak MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Risma di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Ya datanglah, diundang kok, InsyaAllah. Aku ngomong apa ya aku enggak tahu besok ngomong apa, ditanya apa belum tahu," ujar Risma, dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya, ia tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemanggilan MK. Ia juga menyebut akan menjawab segala pertanyaan dari Hakim MK.

"Enggak ada (persiapan khusus), enggak ada pokoknya ngomong kalau ditanya," ujar Risma.

Ia juga menyebut tidak ada arahan dari PDI Perjuangan maupun dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi sidang ini.

Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

"Enggak ada, enggak ada (arahan dari PDI-Perjuangan). Enggak ada, enggak ada (arahan dari Jokowi)," ujar Risma.

Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim, tegas Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MKRI.

Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru