Jawaban Jazilul Fawaid Soal Kualitas KPU, Seperti Apa?

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) protes setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai saksi dan ahli yang didatangkan para penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak bermutu. Adapun saksi-saksi dan ahli tersebut didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar maraton sepekan terakhir.

Asisten Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, menyerang balik lembaga penyelenggara pemilu itu. Baginya, KPU adalah lembaga yang tidak berkualitas. 

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas. Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas, kata Jazilul saat ditemui di kantor DPP PKB, Senin, 8 April 2024 di Jakarta.

Jazilul mengungkapkan, karena KPU tidak cukup berkualitas, penyelenggaraan pemilu tahun ini pun menjadi tidak berkualitas. Buktinya kata Wakil Ketua MPR itu, kubu pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas, tutur Jazilul.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Ia meyakini proses pemilu akan terselenggara dengan baik jika KPU mampu mengatasi masalah dengan baik. Ia mengungkit masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang sempat mengalami kendala dan menimbulkan kontroversi dan penafsiran luas bahwa terjadi penggelembungan suara.

Begitu pula dengan masalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang dipersoalkan banyak pakar hukum tata negara karena tindakan KPU RI.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU RI dan menyatakan mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebab ketidakprofesionalan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum tahapan Pilpres 2024.

Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, (kualitas) KPU di bawahnya, lho, tutupnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru