Surabaya (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima surat amicus curiae terkait perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Muhamad Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman.
Baca juga: Eks Ketum PP Muhammadiyah: Kemungkaran Struktural Bisa Lilit Kehidupan
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, amicus curiae yang diajukan ini sebagai keprihatinan atas masalah bangsa dan negara.
Termasuk sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.
Menurut Aziz, kliennya bersama empat tokoh tersebut ingin mengingatkan hakim Konstitusi untuk memutus perkara sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
Yakni menegakkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara berdasarkan etika.
Kemudian tidak memberi ruang kepada upaya-upaya atau kejadian-kejadian konflik kepentingan dalam penyelenggaraan bernegara.
Baca juga: Din Syamsuddin: Pasti Ada Intervensi Jokowi ke MK
Selain itu dalam dokumen juga disampaikan pandangan kepada majelis hakim MK agar melihat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara jernih.
Agar perjalanan bangsa sejalan dengan amanat konstitusi, keadilan yang berorientasi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kami juga mendukung upaya MK agar mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," ujar Aziz di gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Aziz menambahkan, Rizieq dan lima tokoh lain juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung MK.
Baca juga: Pakar: Sebaiknya MK Pertimbangkan Kehadiran Amicus Curiae
Tanpa terkecuali, berani mengambil dan menetapkan keputusan yang berkeadilan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Pihaknya berharap dokumen amicus curiae yang diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
"Alhamdulillah tadi telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK. Kami sampaikan terkait dengan dukungan kepada majelis hakim di MK dan juga kepada MK terkait dengan perkara perselisihan hasil Pemilu," ujar Aziz.
Editor : Pahlevi