Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 21 surat pengajuan sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait perkara perselisihan hasil pemilu 2024.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak sidang perdana sengketa Pilpres pada 27 Meret hingga 17 April 2024 pihaknya telah menerima 21 surat sahabat pengadilan.
Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Dokumen sahabat pengadilan itu diserahkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.
Fajar menjelaskan ke depannya MK masih menerima pengajuan sahabat pengadilan. Namun yang akan menjadi bahan pertimbangan yakni pengajuan sahabat pengadilan mulai dari Maret hingga 16 April 2024.
Hal itu merupakan keputusan Majelis Kehormatan MK dalam mempertimbangkan banyaknya pengajuan sahabat pengadilan dari masyarkat.
"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," ujar Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dikutip dari Antara.
"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," sambung Fajar.
Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Fajar menambahkan sebanyak 21 pengajuan sahabat pengadilan dari masyarakat nantinya akan dipilah, mana yang diterima per tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu.
Seluruhnya akan diserahkan ke majelis hakim konstitusi sebagai permohonan dari masyarakat terkait perkara perselisihan hasil pemilu yang sedang ditangani.
"Jadi, 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu," ujar Fajar.
Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Lebih jauh Fajar menilai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ini merupakan fenomena menarik karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya.
Namun apakah nantinya amicus curiae yang diserahkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim hal itu sepenuhnya menjadi otoritas dari delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
"Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya," ujar Fajar.
Editor : Pahlevi