Mahfud MD: Pertama Kali dalam Sejarah Ada Disenting Opinion MK

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD buka suara soal hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. 

MK menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden (Capres) dan Cawapres pasangan 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).

Baca juga: Mahfud Cerita: Kapolda Metro Jaya Pernah Saya Larang Geledah Kantor KPK

Namun demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Dissenting opinion ini tidak memengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. 

Baca juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. 

Menurut Mahfud MD, adanya dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa pilpres tersebut merupakan momen yang langka dan bersejarah. 

Baca juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan

"Ini disaksikan seluruh dunia. Dan perlu diingat, putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah, baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud, Senin (22/4/2024) dilansir dari KompasTV

"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama. Dirembuk sampai sama. Ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting. Ini pertama dalam sejarah," tandas Mahfud.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru