Jakarta (optika.id) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dilarang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Anwar Usman Resmi Diberhentikan Jadi Ketua MK
Namun, dia tak boleh menangani sengketa Pileg 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra dari kakak iparnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim MK untuk menangani perkara tersebut. Tujuannya, agar penanganan sengketanya cepat rampung.
Baca juga: Apa Saja Kemungkinan Putusan Terhadap MK?
Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi, kata Fajar kepada wartawan, Senin (29/4), dikutip dari KompasTV.
Fajar menjelaskan, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah.
Baca juga: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan Segera Disahkan!
Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
Editor : Pahlevi