Apa Saja Kemungkinan Putusan Terhadap MK?

author Danny

- Pewarta

Selasa, 07 Nov 2023 17:41 WIB

Apa Saja Kemungkinan Putusan Terhadap MK?

i

Antara/Muhammad Adimaja

Optika.id - Laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua Anwar Usman, salah satu pelapor, guru besar hukum tata negara Denny Indrayana, memprediksi empat macam putusan yang mungkin dijatuhkan oleh MKMK.

Pertama, MKMK hanya akan menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik. Khusus untuk Anwar Usman, Denny memprediksi MKMK akan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat karena tidak mundur dari penanganan perkara 90. Dugaan adanya konflik kepentingan seperti yang diadukan mayoritas pelapor akan dinyatakan terbukti. Ia memprediksi Anwar akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Namun, MKMK tidak akan menyentuh putusan 90. Putusan tersebut dibiarkan saja hidup meskipun konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi Pasal 169 Huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A itu terbukti.

Kedua, MKMK akan menjatuhkan sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat ke Anwar Usman dan para hakim yang terbukti lainnya. Selain itu, MKMK akan menyatakan putusan 90 yang dijatuhkan pada 16 Oktober 2023 tidak sah.

Putusan ini akan dianggap menabrak postulat hukum karena kewenangan MKMK hanya di wilayah etik saja. Namun, karena kerusakan putusan 90 itu luar biasa, maka MKMK akan menyatakan putusan 90 itu tidak sah dan langsung memperbaiki putusan, kata Denny. Namun, peluang MKMK mengambil opsi ini sangat kecil.

Kemungkinan ketiga, Anwar Usman akan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat dan MKMK akan menyentuh putusan 90. MKMK akan meminta MK untuk memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang baru, tanpa Anwar Usman. MK tidak perlu menggunakan permohonan baru uji materi terhadap Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

MKMK akan menggunakan dasar Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu menyatakan hakimnya terbukti melanggar konflik kepentingan dan langsung memberikan sanksi seperti bunyi Ayat (6). Dan Ayat (7) memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang sama dengan yang sudah diputus sebelumnya tanpa hakim melibatkan yang memiliki konflik kepentingan, kata Denny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MKMK juga memberi tenggat untuk pemeriksaan ulang pengujian perkara 90 itu selama 1 x 24 jam.

Kemungkinan putusan MKMK yang terakhir adalah menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman karena melakukan pelanggaran etik berat. Lalu, MKMK meminta MK untuk memeriksa kembali pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu tersebut melalui permohonan uji materi baru.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Saat ini sudah ada lima permohonan pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu yang baru didaftarkan. Empat permohonan belum diregistrasi, yaitu yang diajukan oleh Fatikhatus Sakinah dkk yang didaftarkan 27 Oktober, Heri Purwanto dkk yang didaftarkan 31 Oktober, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yang didaftarkan pada 3 November, Lamria Siagian dkk yang didaftarkan pada 5 November, dan Marion yang didaftarkan pada 6 November. Permohonan lain diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, sudah diregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidangkan pada 8 November.

Lantas apakah kemungkinan putusan ketiga dan keempat tersebut akan berpengaruh pada pencalonan Gibran? Hal tersebut sangat bergantung pada delapan hakim yang memeriksa ulang pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, apakah bersedia memutus secara cepat dengan menyatakan putusan 90 tidak berlaku lagi atau setidaknya menjatuhkan putusan provisi berupa penangguhan keberlakuan putusan 90 dan tidak menggunakannya sebagai dasar tindakan hukum apa pun.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU