Jakarta (optika.id) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak terlambat hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Arief pun bergurau, keterlambatan KPU dalam sidang bisa berujung ditembak mati jika terjadi di Korea Utara.
Baca juga: 4 Menteri Tak Cukup, Kubu Ganjar-Mahfud Usul Hadirkan Jokowi
Lain kali jangan terlambat ya. Ini kalau di Korea Utara, terlambat sedikit bisa ditembak mati, kata Hakim Arief, Kamis (3/5/2024).
Kemudian, Hakim Arief pun mengingatkan kepada KPU untuk meminta izin terlebih dahulu kepada hakim jika ingin mengikuti sidang dengan situasi terlambat hadir.
Baca juga: Hadirkan Saksi Menteri di MK Jadi Makna Soal Politisasi Bansos
"Jadi terlambat saja harus memperoleh izin dari hakim untuk hadir atau tidak. Silakan yang terlambat untuk hadir. Lain kali semua pihak harus datang tepat waktu, ujar Hakim Arief.
Sebelumnya, Hakim Arief sempat marah dan menilai KPU tidak serius dalam menyikapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi. Sebab, dua komisioner KPU, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik yang dijadwalkan dalam sidang tidak bisa hadir.
Loh nggak bisa! Ini penting di sini? Gimana ini responsnya? Ini KPU kok nggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan, KPU harus serius gitu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini, ya? tegas Arief.
"Bentar, itu harus disampaikan itu kepada komisioner itu ya, komisionernya ada berapa? Mestinya harus hadir itu, kan sudah dibagi di Panel 1, Panel 2, dan panel 3, kan, kenapa belum hadir, gitu.
Editor : Pahlevi