Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Penjelasan tu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5/2024). Oleh sebab itu, kata Idham, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.
Baca juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Sedangkan batas usia minimum untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.
Baca juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.
Padahal, syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru. Bahkan draf rancangan itu telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.
Idham mengatakan, pihaknya akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada," tuturnya.
"Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," bebernya.
Editor : Pahlevi