Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bantuan sosial atau bansospada dasarnya adalah untuk keluarga miskin yang mau bekerja dan berusaha, bukan untuk mereka yang melakukan perjudian.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menanggapi terkait gagasan pemberian bantuan sosial atau bansos untuk keluarga pelaku judi online.

Baca juga: MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Ancaman PHK

Mulanya Asrorun mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberantas perjudian. Ia pun menyebut diperlukan kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online di masyarakat tersebut.

"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online," kata Asrorun dalam keterangannya, Selasa (17/6/2024).

"Seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden."

Sementara terkait bansos, ia pun menekankan bahwa hal itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya. Sehingga, ia menilai tidak perlu mengkait-kaitkan bansos dengan perjudian.

"Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," tegasnya.

Asrorun pun mengingatkan bansos diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang bekerja dan berjuang untuk terlepas dari kemiskinannya, bukan untuk para penjudi.

Baca juga: MUI Jatim Kontribusi Wujudkan Jawa Timur sebagai Pusat Industri Halal Indonesia

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif."

Diberitakan sebelumnya, gagasan soal pemberian bansos kepada korban judi online diungkapkan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: MUI: Tugas Ulama dan Kiai Banyak Diserobot Pemerintah

Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Terbaru, Muhadjir menegaskan, bahwa penerima bansos tersebut bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka.

"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelasnya, Senin (17/6/2024). 

Muhadjir menilai pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, mengingat mereka tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kematian dalam banyak kasus.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru