Optika.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengeluarkan tanggapannya terkait fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Benny Soetrisno, menyatakan bahwa langkah MUI mencerminkan kepedulian terhadap situasi di Palestina, namun jika dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, bisa menyebabkan beberapa perusahaan di Indonesia yang diduga mendukung agresi Israel mengalami kesulitan.
Benny menyampaikan pandangannya, "Langkah MUI baik-baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. (Namun) kalau jangka panjang sangat mungkin (banyaknya kasus PHK) tapi harus dibarengi dengan masyarakat lakukan imbauan MUI." Dikutip pada Jum'at (10/11/2023).
Baca Juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!
Meskipun demikian, hingga saat ini, Benny mengatakan bahwa belum ada laporan atau informasi dari pengusaha terkait dampak dari boikot ini. "Sepanjang pengetahuan saya belum ada terganggu dan masyarakat masih membeli atau belanja terhadap produk-produk yang diinformasikan ada kaitannya dengan Israel," tambahnya.
Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa ini merupakan wujud tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan haram mendukung Israel dan para pendukungnya, termasuk dalam bentuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel. Niam juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel. Fatwa ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai kewajiban.
Editor : Pahlevi