Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum, Ada Apa Sebenarnya?

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto resmi mundur dari jabatan Ketua Partai. Hal ini terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ini kemudian ditanggapi oleh Analis Politik, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan mundurnya Ketum Golkar itu tak terlepas dari benturan yang terjadi di Internal Partai.

Baca juga: Bahlil Resmi Umumkan Pengurus Partai, Sarmuji Sekjen-Agus Gumiwang Ketua Dewan Pembina

"Dimana faksi-faksi besar mulai berbenturan satu sama lain sejak jelang Pilpres 2024 lalu," kata Khoirul, Minggu, (11/8/2024).

Ia pun menyebut internal Golkar sendiri punya kepentingan masing-masing, ini sudah terlihat ketika partai identik warna kuning masih mencari koalisi pilpres sebelum pada akhirnya bergabung dengan KIM.

"Benturan ini terlihat ketika Golkar utak atik Koalisi Pilpres. Waktu itu, Golkar sempat mendekat dengan PDIP," ujar dia.

Hal itulah yang menjadi keyakinan sejumlah kalangan sebagai alasan mengapa Airlangga sempat diperiksa lembaga hukum terkait kasus minyak goreng.

Tidak hanya itu, Khoirul juga menyebut ada the invisible hand atau keputusan tersembunyi di balik keputusan Airlangga. Ia pun lalu memprediksi Agus Gumiwang yang akan menggantikan Airlangga.

"Kali ini, the invisible hand kembali bergerak karena langkah dan keputusan Airlangga di sejumlah Pilkada kurang tegas sehingga tidak memunculkan kepastian," terangnya.

Baca juga: Bahlil Resmi Akan Daftar Jadi Ketum Golkar!

Airlangga Akan Diperiksa Jaksa?

Di tanggal 23 Juli 2024 lalu, Airlangga pernah diperiksa terkait perkara korupsi pembelian fasilitas ekspor minyak goreng. Namun, kejaksaan berhenti mengusut dugaan keterlibatan itu dengan alasan adanya kebijakan moratorium pengusutan kasus yang melibatkan tokoh politik jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Dilansir keadilan.id, terdapat surat panggilan kepada Airlangga untuk hadir dalam pemeriksaan besok, Selasa, (13/8/2024) dan telah diteken Direktur Penyidikan Kuntadi.

Terlibat dalam Kasus Korupsi Fasilitas CPO?

Baca juga: Golkar Buka Opsi Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Partai

Dalam kasus lain, Airlangga bisa dilihat dalam gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2023 lalu.

Kejaksaan dan KPK, waktu itu digugat terkait belum menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari penggugat, Airlangga  terlibat ketika menjabat sebagai Ketua Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan memimpin rapat 16 Maret 2022. Rapat itu, menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan perintah Presiden yaitu menghapus ketentuan harga tertinggi minyak goreng curah dan ketentuan Domestic Price Obligation (DPO).

Di sisi lain, pemerintah tengah menghadapi kisruh kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan mengeluarkan serangkaian kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) agar produsen tak mengekspor semua produksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan mematahui harga eceran tertinggi.

Perlu diketahui, kasus tersebut juga telah menyeret tersangka ke pengadilan tipikor. Termasuk Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Sementara itu, Airlangga masih dalam status saksi sampai kini.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru