Optika.id - Ketua DPRD Jatim (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur) 2019-2024, Kusnadi, diselidiki intensif oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK kemarin, Kamis, 3 Oktober 2024, menggeledah kediaman Kusnadi dan memeriksa beberapa orang untuk memenuhi kelengkapan bukti dugaan korupsi pimpinan DPRD Jatim dalam kasus korupsi Bansos Pemerintah Jawa Timur.
"Tunggu saja pemanggilan terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti tentunya kita akan panggil konfirmasi. Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK saat ditanya kebenaran rumah yang digeledah merupakan milik mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, detik.com, Kamis (3/10/2024)
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Banyak sebarannya di Madura dan lain tempat. Tim yang ke sana, pemeriksaan bisa di BPKP Jawa Timur. Untuk pemeriksaan ketua dan wakil ketuanya kita akan ke sini. Jadi nanti rekan-rekan bisa pantau pada saat di sini," tambah Asep lebih lanjut.
Seperti yang kita ketahui hari Kamis (3/10/2024), KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur. Baik di rumah Kusnadi maupun beberapa tempat di Madura.
Seperti yang kita ketahui KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK membenarkan salah satu kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
"Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK saat ditanya kebenaran rumah yang digeledah merupakan milik mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Asep menyebut saat ini pun tim dari KPK masih berada di Jawa Timur. Dia menjelaskan tim KPK masih akan melakukan kegiatan berupa meminta keterangan hingga penggeledahan.
"Artinya, kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bukti yang ada. Termasuk juga ada uang, ada barang, yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindakan korupsi," terang Asep.
Dia juga mengungkap akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dia menyebut proses pemanggilan akan dilakukan di Jakarta dan juga di Jawa Timur.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Kasus korupsi dana Bansos Hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah) Provinsi Jawa Timur bermula dari laporan masyarakat. KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Setelah bukti lengkap KPK melakukan operasi tangkap tangan. KK menangkap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, dan tiga orang lainnya. Yakni Ketua Pokmas Sampang, Abdul Hamid koordinator lapangan pokmas dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022 menjadi awal korupsi dana hibah. Sampai saat ini total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Puluhan tersangka itu menurutnya terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Tulisan: Aribowo
Editor : Pahlevi