Optika.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan bagi publik.
"Kabar bahwa RUU Perampasan Aset belum juga masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi masyarakat," kata Peneliti ICW, Diky Anandya,dilansir dari Kompas.com pada Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Diky menyatakan bahwa seluruh anggota DPR perlu memahami pentingnya RUU ini sebagai instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam hal pemulihan aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dalam catatan ICW mengenai proses persidangan kasus korupsi dari 2015 hingga 2023, negara mengalami kerugian hingga Rp 279,2 triliun akibat korupsi. Namun, pemulihan kerugian melalui uang pengganti hanya mencapai Rp 37,2 triliun. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu segera diselesaikan.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada 3 Skenario yang Diambil
Diky juga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas yang diajukan oleh pemerintah, mengingat RUU ini adalah usulan dari pemerintah.
Editor : Pahlevi