Optika.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan tindakan tegas.
Nusron menekankan pentingnya menerapkan pasal berlapis untuk "memiskinkan" pelaku agar memberikan efek jera di masa mendatang.
Baca juga: Balas Dendam Manis, Demokrat Tak Sabar Lihat Wajah Moeldoko di Parlemen
Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Nusron, terdapat tiga unsur utama yang biasanya terlibat dalam praktik mafia tanah.
Baca juga: Demokrat Gabung Pemerintah, Pengamat: Dalam Politik Tidak Ada 'Makan Siang Gratis'
"Jika kita lihat, mafia tanah ini selalu melibatkan tiga elemen," ujarnya. Pertama, keterlibatan oknum dalam institusi. Kedua, pengembang atau pemborong tanah yang mengambil keuntungan. Ketiga, pihak ketiga sebagai pendukung, seperti oknum kepala desa, pengacara, PPAT, atau notaris.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK untuk memberantas mafia tanah. Ia menginisiasi proses "pemiskinan" terhadap pelaku mafia tanah ini.
Baca juga: Kata Nusron Tentang Persiapan Gibran Jelang Debat Cawapres, Seperti Apa ya?
Nusron juga menambahkan bahwa hukuman bagi mafia tanah tidak bisa hanya sebatas tindak pidana umum. Aparat negara yang terlibat akan dikenakan pasal berlapis, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan efek jera.
Saat ini, Nusron menyebutkan bahwa simulasi proses tersebut sedang dilakukan dan menegaskan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menjadi pihak yang zalim terhadap rakyat kecil yang haknya dirampas oleh mafia tanah.
Editor : Pahlevi