Angkasa Pura 1 Juanda Digugat Penumpang yang Gagal Terbang

Reporter : optika
Gambar1

Optika.id-PT Angkasa Pura (AP) I digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Gugatan tersebut diajukan oleh Sahlan Azwar. Gugatan tersebut diajukan karena Sahlan gagal terbang ke Jakarta dari Surabaya. Penyebabnya dikarenakan Sahlan baru sekali di vaksin dan tidak dapat menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan dirinya bebas Covid-19.

Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai  advokat tersebut akan berangkat ke Jakarta pada Rabu (3/11/2021) siang. Diketahui Sahlan baru memesan tiket 7 jam sebelum keberangkatan. Dia bermaksud untuk melakukan test antigen di bandara. Setahu saya, peraturan sudah diubah dari PCR ke antigen, kata Sahlan, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Syarat Antigen Ditiadakan, Penumpang di Bandara Juanda Meningkat

Sesampainya di bandara Sahlan ditolak petugas untuk mengikuti tes antigen, alasanya karena Sahlan baru sekali vaksin. Sementara penumpang yang bisa menggunakan hasil tes antigen adalah penumpang yang sudah dua kali vaksin. Kalau begitu, saya mau vaksin kedua di bandara. Memang disediakan vaksin, tetapi hanya Sinovac. Padahal, vaksin pertama saya AstraZeneca, jelasnya.

Sahlan akhirnya tidak jadi test antigen. Dia akhirnya bersedia melakukan tes PCR. Namun, hasil tes baru dapat diketahui setelah jadwal penerbangannya. Hasil PCR baru keluar 24 jam, ucapnya.

Dia mendatangi beberapa pihak di bandara, karena merasa dipersulit untuk terbang,dia mengajukan protes. Dari situ, dia tahu, pengelola tes PCR di bandara adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) I Surabaya. Bukan Angkasa Pura I. Karena hal itu juga, dia menggugat KKP sebagai pihak tergugat II. Saya ketemu kepala KKP dan bilang, Kalau tidak siap, jangan diberlakukan dulu peraturannya, tegasnya.

Akhirnya Sahlan batal terbang ke Jakarta, padahal tiket sudah dibeli. Menurut sahlan, aturan yang dibuat sangat merugikan penumpang, berubah-ubah, dan membingungkan penumpang. Seharusnya, kalau tidak bisa PCR, antigen saja. Toh, sama-sama tes Covid, tuturnya.

Baca juga: Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Domestik

Pihak AP I dan KKP dianggapnya sudah berbuat melawan hukum. Sahlan menganggap pihak tergugat tidak siap menjalankan peraturan pemerintah, tetapi pihak AP I dan KKP tetap saja memberlakukannya. "Mereka sendiri yang melanggar peraturan. Melalui gugatan ini, saya mau mereka minta maaf dan bubarkan PCR di bandara karena terlalu menyulitkan rakyat, tuturnya.

Sementara itu, Humas AP I Yuristo Ardhi Hanggoro belum dapat memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Pihaknya belum mengetahui gugatan tersebut. Saya belum bisa kasih tanggapan karena belum tahu gugatannya sudah didaftarkan di PN atau belum, katanya.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca juga: Kantor Luhut Didatangi Massa Aksi, Demonstrasi Tuntut Audit PCR

Editor: Amrizal

[removed][removed]

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru