Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Domestik

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 11 Mar 2022 14:53 WIB

Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Domestik

i

Krisdayanti Tak Setuju Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Domestik

Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti sejatinya tidak menyetujui jika pelaku perjalanan domestik, baik perjalanan udara, laut dan darat seutuhnya tidak dilakukan tes PCR maupun antigen. Sebagaimana kebijakan terbaru dari Satgas Covid Nasional.

Seharusnya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga: Syarat Antigen Ditiadakan, Penumpang di Bandara Juanda Meningkat

Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa individu terkena Covid dan menularkan ke individu lain, ujar Krisdayanti, Jumat (11/3/2022).

Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V ini menduga lebih disebabkan karena keinginan masyarakat yang memilih vaksin yang paling baik menurut mereka. 

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), semua vaksin dinyatakan baik.

Masih rendahnya minta masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan bahwa semua vaksin baik, ungkap KD, begitu politisi PDI-Perjuangan ini biasa disapa.  

Baca Juga: Kantor Luhut Didatangi Massa Aksi, Demonstrasi Tuntut Audit PCR

Selain itu, menurutnya, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau Lengkap sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buat Aturan 10 Karyawan Wajib Swab Test

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU