Optika.id. Jakarta. Mediasi antara Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Haris Azhar dari Direktur Lotaru dan Fatia Maulidiyanti dari KontraS buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya itu tidak berjalan dengan baik karena Haris Azhar tidak hadir. LBP hanya berhadapan dengan pengara Haris Azhar.
Nurkholis Hidayat, pengacara, Haris Azhar, bisa menerima jika kasusnya di bawa ke pangadilan. Dengan gagalnya mediasi ya konsekuensinya berlanjut ke pengadilan.
Baca juga: Isu Munaslub, Pengamat Ingatkan Airlangga Hartarto Agar Berhati-hati
Menurut Nurkholis, jika pihak LBP tidak ingin mediasi pihak kepolisian bisa buat surat penghentian penyelidikan atau SP3. Sebab kasus ini, menurut Nurkholis, sebenarnya tidak ada unsur perbuatan pidana, tutur Nurkholis tatkala dimintai keterangan wartawan Senin, 15 November 2021.
LBP merasa kecewa karena batalnya mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari Senin, 15 November 2021.
"Haris meminta hari ini, ya, saya datang. Tapi katanya si Haris gak bisa datang. Ya sudah," ujar Luhut di Polda Metro, Senin, 15 November 2021. Diakui LBP mestinya mediasi dijadwalkan minggu lalu, tetapi karena dirinya bertugas ke luar negeri maka diundur hari Senin.
Gagalnya mediasi hari Senin kemarin menyebabkan LBP merasa tidak perlu lagi ada mediasi. LBP secepatnya membawa kasus ini ke pengadilan.
"Biar sekali-sekali belajar, lah. Kita ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab," ujar Luhut. "Lebih baik ketemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya salah. Gitu." Tutur LBP
Baca juga: LPPI: Pernyataan Luhut Soal OTT, Jadi Bukti KPK Tak Bisa Diintervensi
Menurut Nurkholis gagalnya mediasi di Polda Metro Jaya hari Senin merupakan klaim sepihak Luhut. Menurut Nurkholis, sebelumnya penyidik sudah diberi tahu bahwa salah satu pihak yang akan mediasi tak bisa hadir.
Kasus ini bermula saat LBP melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Mereka disangka telah melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Viedeo tersebut diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Reporter: Aribowo
Baca juga: Soroti Sikap Luhut yang Tak Mau Dikritik, Demokrat: Kalau Gak Mau Dikritik, Gak Usah di Pemerintahan
Editor: Amrizal Ananda Pahlevi
[removed][removed]
Editor : Pahlevi