Optika.id, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh sebesar Rp. 2,086 triliun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program insentif berupa diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 9 September hingga 9 Desember 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Khofifah Ungkap Faktor Maju Pilgub Lagi dengan Emil, Nyaman itu Penting!
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa," ucap Khofifah, Senin (13/12/2021).
Sebanyak 4,4 juta wajib pajak memanfaatkan diskon. Kendaraan roda dua sebanyak 20 persen dan kendaraan roda empat 10 persen. Sedangkan 1,5 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18.400 wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor," jelasnya.
Khofifah optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.
Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager
Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya mendapat diskon 10 persen. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan kedua, ketiga, dan seterusnya. pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi