Optika.id, Surabaya - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau setiap Lembaga Penyiaran Swasta di Jawa Timur untuk mulai melakukan peralihan televisi ( TV) analog ke digital melalui simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Ir Geryantika Kurnia M.Eng MA dalam pertemuan gugus tugas migrasi televisi terestrial analog ke digital Kemenkominfo dan koordinasi siaran secara simulcast Provinsi Jawa Timur, di Hotel Novotel Samator, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!
Ia mengatakan simulcast merupakan langkah yang perlu diikuti lembaga kepenyiaran saat pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah dijalankan. MUX sendiri berperan sebagai penyalur konten dalam kepenyiaran sistem digital.
Peralihan siaran ini penting untuk mengurangi biaya tinggi LPS dan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital dengan kualitas lebih bersih, jernih, dan canggih, katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan bahwa migrasi ke TV digital merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses ASO, harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku, yaitu pada 2 November 2022.
Perlu diketahui, saat ini proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting yang digunakan adalah perangkat multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten.
Sebelumnya di era analog, setiap lembaga penyiaran harus membangun dan mengelola menara siaran secara mandiri untuk menyalurkan isi siaran. Berbeda dengan era analog, di era digital, berbagai lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
Dengan satu multipleksing, lanjut dia, lembaya penyiaran dapat menyiarkan hingga 12 program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat digital video broadcastingsecond generation terrestrial (DVB-T2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, dengan menggunakan perangkat DVB-T2, maka spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
Bagi lembaga penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama, imbuhnya.
Sebagai informasi, siaran TV Digital yang disuguhkan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Alasannya, TV Digital bukan merupakan streaming internet, TV kabel, apalagi TV satelit yang memerlukan biaya untuk menonton. Apabila sudah memiliki kemampuan menangkap siaran TV Digital, maka masyarakat cukup lakukan pencarian ulang. Jika belum, cukup tambahkan Set Top Box (STB) dan antena yang lama pun juga masih bisa digunakan.
Baca Juga: Pelajar Surabaya Ini Kampanye Anti Kekerasan Seksual di Dunia Digital
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi