Dinkes DKI Jakarta Bagi Kiat Cegah Penularan Covid-19 di Angkutan Publik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 11:47 WIB

Dinkes DKI Jakarta Bagi Kiat Cegah Penularan Covid-19 di Angkutan Publik

i

Dinkes DKI Jakarta Bagi Kiat Cegah Penularan Covid-19 di Angkutan Publik

Optika.id - Mengantisipasi penularan Covid-19 varian anyar yakni Omicron di area publik, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan serangkaian kiat guna mencegah penularan Covid-19 di angkutan umum dengan penerapan ketat protokol kesehatan (prokes). Setidaknya, Dinkes DKI merilis ada delapan hal yang mesti dilakukan, salah satunya adalah tidak main ponsel saat naik moda transportasi publik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia melanjutkan bahwa masyarakat tidak memegang area wajah, melindungi diri dari paparan batuk atau bersin, ,menghindari menyentuh permukaan yang biasa dipegang oleh orang lain, tidak makan atau minum sepanjang perjalanan, menghindari jam sibuk, membersihkan tangan saat turun dari kendaraan, dan membersihkan barang bawaan serta tas yang dibawa.

Baca Juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!

"Mudah-mudahan kondisi Covid terus membaik walaupun ada ancaman Omicron. Kita harus waspada dengan cepat meneruskan adaptasi kebiasaan baru supaya semua aman," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Dia melanjutkan bahawa angkutan umum kini menjadi salah satu tempat yang rawan penularan berbagai penyakit yang tersebar lewat udara maupun droplet atau percikan selain Covid-19. misalnya Tuberkulosis (TBC), Infeksi pernafasan akut, serta pneumonia.

Tak lupa dirinya juga mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh para pengusaha transportasi agar prokes senantiasa tetap ditegakkan guna meminimalisi terjadi penularan dari Covid-19. dia menyebut jika para pengusaha tersebut membiarkan tanpa ada upaya, jelas akan ada gelombang baru.

Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Januari 2022. Salah satu ketentuannya dalam transportasi publik, mengizinkan kapasitas penumpang hingga 100%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Kerugian Capai 125 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Jokowi Saat Covid-19!

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU