Optika.id - Terkait polemik Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden) yang digugat beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ikut berkomentar. Pihaknya yakin, permohonan uji materi tersebut akan ditolak.
Margarito mengatakan, argumen dibalik permohonan uji materi tidak komprehensif. Margarito menjelaskan, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal Presidential Threshold.
Baca Juga: Tak Ada Presidential Threshold di Negara-negara Penganut Sistem Presidensial
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," kata Margarito dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Selain itu, Margarito menyebut UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya. Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," jelasnya.
Baca Juga: Presidential Threshold Itu Open Legal Policy, Penggugat: Harusnya PT 20 persen Bisa Dibatalkan
Diketahui, sejumlah pihak menggugat Presidential Threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Juliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Amrizal
Baca Juga: Besok Lusa, MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Soal PT 20 persen
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi