Optika.id - Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Yudistira S.H, Tan Paulin menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dirinya dan jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Ia pun menegaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dirinya merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira dalam hak jawabnya, Sabtu (15/1/2022).
Sementara, jika disinggung mengenai pendapatan negara, Yudistira mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.
Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Kemudian, Yudistira juga membantah bahwa kliennya menjual batu bara curian ke luar negeri. Sebab, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Proses itu seperti dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan yang sudah dikantongi, dan royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
"Jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
Penjualan itu melalui satu nama yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Batu Bara' dan meminta pemerintah untuk segera menangkapnya. Sebab orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
"Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tetapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kami. Semua tahu dia itu pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Pauline terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," kata Nasir, Kamis (13/1/2022).
Nasir juga menyebut bahwa karena ulah Ratu Batu Bara ini, infrastruktur di daerah yang dibangun oleh Pemda tersebut mengalami kerusakan.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi