Lontong Kupang Resmi Milik Sidoarjo, Pemkab Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 16 Jan 2022 01:43 WIB

Lontong Kupang Resmi Milik Sidoarjo, Pemkab Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

i

Lontong Kupang Resmi Milik Sidoarjo, Pemkab Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Optika.id, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya dalam  perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). yang terbaru, Kupang Lontong, Musik Patrol Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang dan Pakaian Daerah Sidoarjo telah sah menjadi kekayaan intelektual Sidoarjo. 

Bupati Sidoarjo menerima lima Sertifikat KI secara langsung dari  Plt. Ditjen KI Razilu.  Dalam keterangannya ia mengaku sangat bahagia dengan penyerahan sertifikat KI Komunal tersebut. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima

"Ini termasuk dalam inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional. Sebuah kebanggaan dan ini membuat kami semakin bersemangat untuk memetakan lebih banyak lagi potensi-potensi yang ada di Sidoarjo," terangnya, Sabtu (15/1/2022).

Dia juga menjelaskan bahwa ke depan Kekayaan Intelektual ini dapat menjadi pemacu ekonomi kreatif di Kabupaten Sidoarjo.

Jatim sendiri didaulat sebagai salah satu provinsi terbaik karena menyumbang terbanyak inventarisasi Kekayaan Intelektual dari aset-aset daerah.

Apabila Indikasi Geografis telah didapatkan maka tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah terkait strategi bisnis. Salah satu caranya adalah ikut menempelkan Logo IG Nasional di sebelah logo produk.

Dengan begitu konsumen bisa tahu bahwa produk yang dibeli sudah memiliki sertifikat IG,Semakin banyak yang sertifikat KI maka sebagai kunci untuk memaksimalkan potensi yang ada" tuturnya.

Baca Juga: "Ngobrol Pintar" Gelar Musyawarah Rakyat Sidoarjo

Sementara itu Razilu menyampaikan bahwa banyak manfaat yang diterima apabila aset-aset di daerah telah terdaftar di DJKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Adanya sertifikat ini dapat melondungi kekayaan lokal. ketika ada orang lain menggunakan paten yang bersangkutan, maka orang tersebut harus membuat perjanjian. Tentu saja pemilik hak mendapatkan royalti," jelasnya. 

Baca Juga: Gelora Delta Sidoarjo Siap Berbenah Jadi Stadion FIFA, Mulai Dikerjakan Akhir Januari Nanti

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU