Laporan ke KPK, Berujung JoMan versus Ubedilah Badrun

author Seno

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 16:08 WIB

Laporan ke KPK, Berujung JoMan versus Ubedilah Badrun

i

images - 2022-01-17T090535.957

Optika.id - Ubedillah Badrun pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer yang meminta data terkait laporan ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Tetapi Noel sapaan akrab Immanuel jutsru heran dengan Ubedillah.

"Nah, saya juga heran kok orang ini, dia kan doktor, dia kan akademisi, dia dosen, pijakan berpikirnya kok jadi ngawur, ngelantur? Kalau kita buka, dia bilang kan dia bukan politisi dan sebagainya, yang dia lakukan ini sudah politik, makanya saya heran. Kok jadi Ubedillah ini rendah integritasnya? Gitu. Sebagai doktor, sebagai dosen, memalukan, makanya pijak berpikirnya apa? Nggak bisa dong asumsi, interpretasi, dijadikan dasar bukti dan sebagainya, selain itu tidak bagus," ujar Noel sapaan akrab Immanuel dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar

Noel menilai Ubedillah sedang berspekulasi dengan asumsinya, lalu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Sehingga, di publik tercipta opini bahwa Gibran dan Kaesang terlibat padahal belum tentu dapat dibuktikan.

Noel mengatakan kapasitasnya bukan membela Gibran dan Kaesang selaku anak dari Presiden Jokowi. Noel mengatakan apa yang dilakukannya melaporkan Ubedillah, serta Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang memiliki konsekuensi hukum.

"Kapasitas saya tidak membela anaknya Jokowi, kapasitas saya adalah membela namanya pro-demokrasi itu sendiri, substansinya di situ. Makanya jangan coba-coba menyebarkan hoax. Saya sampai detik ini kan menganggap apa yang dilakukan Ubedillah adalah menyebarkan narasi-narasi yang belum terbukti adanya, makanya kerepotan hari ini, buktinya susah, ya nggak bisa buktikan dong," ujarnya.

Noel menegaskan, upayanya meminta data pelaporan Gibran dan Kaesang ke Ubedillah merupakan hak untuk mengetahui. Pasalnya, Ubedillah melaporkan Gibran-Kaesang diketahui publik.

"Begini, ketika Ubedillah menyampaikan ke publik, kita punya hak dong untuk mengetahuinya juga, karena ini sudah disampaikan ke publik. Kecuali, dia melaporkan ke KPK tanpa diketahui publik, ini jadi konsumsi publik. Kecuali dia ke KPK melaporkan dan tidak diketahui publik," imbuhnya.

Noel Tantang Ubedilah Tunjukkan Data 

Noel sebelumnya menantang dosen UNJ Ubedillah Badrun menunjukkan data mengenai laporannya ke KPK. Ubedillah lalu mempertanyakan soal kapasitas dan kewenangan Noel untuk meminta data terkait laporannya ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

"Lah Noel ini siapa?" kata Ubedillah, Minggu (16/1/2022).

Menurut Ubedillah, Noel perlu belajar dan memahami proses hukum yang berkeadilan. Dia memastikan membawa data saat membuat laporan ke KPK.

"Noel ini perlu belajar memahami due process of law. Tentu kami melangkah ke KPK dengan membawa data," ujarnya.

Dia mengatakan yang berhak ditunjukkan data hanya KPK, bukan Noel. "Kalau diminta menunjukkan, itu hanya KPK yang punya otoritas, bukan Noel," jelasnya.

Baca Juga: Analis Sebut Gerindra-Golkar Tak Mungkin Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

Ubedilah Tolak Minta Maaf

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, relawan Jokowi Mania (JoMan) membuka peluang mencabut laporan jika dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun meminta maaf ke publik soal laporannya atas Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ubedillah menegaskan tidak akan meminta maaf atas laporannya.

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah, Sabtu (15/1/2022).

Ubedillah menekankan tidak perlu meminta maaf lantaran yang dilakukannya bukan fitnah. Dia juga menyebut laporannya ke KPK merupakan proses hukum.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Ubedillah memastikan tidak akan mencabut laporannya. Dia meminta semua pihak memberi ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional.

Baca Juga: Litbang Kompas: Elektabilitas Kaesang Hanya 1 Persen!

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," ujarnya.

Noel menyebut berpeluang mencabut laporannya terhadap Ubedillah. Dia bakal mencabut laporan jika Ubedillah Badrun melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang. Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik," pungkasnya.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU