Hukuman Apa yang Tepat Untuk Herry Wirawan?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 18 Jan 2022 01:20 WIB

Hukuman Apa yang Tepat Untuk Herry Wirawan?

i

Hukuman Apa yang Tepat Untuk Herry Wirawan?

Optika.id - Suparji Ahmad, selaku Pakar Hukum Pidana menilai jika pelaku perkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati. Menurut Suparji, hukuman tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan jika korban lebih dari satu orang dan mengalami trauma, gangguan alat reproduksi atau gangguan jiwa maka pelaku dapat diganjar dengan hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kita berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana Pasal 81 ayat 7. Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," kata Suparji dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Masih Adakah Ruang Aman di Institusi Pendidikan?

Tindakan guru yang mencabuli puluhan anak didiknya itu menurutnya adalah tindakan di luar nalar kemanusiaan. Terlebih lagi dengan status para korban yang masih anak-anak bahkan sampai ada yang melahirkan. Dia menegaskan bahwa pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

"Jelas ini tindakan biadab, bejat, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat," tegas Suparji.

Suparji juga berharap korban-korban tindakan bejat itu mendapat pendampingan. Tak hanya sekali atau dua kali, namun pendampingan yang berkelanjutan demi menjaga mental mereka.

"Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lain yang bertugas dalam hal ini harus berperan maksimal. Mengingat anak-anak merupakan usia rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya," pungkasnya.

Lain halnya dengan Suparji, Yesmil Anwar selaku Kriminolog dari Universitas Padjajaran (Unpad) menilai jika penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih susah untuk diterapkan di Indonesia sebab banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Menurutnya, urusan hukuman kebiri maupun mati ini sudah dari dulu muncul.

Baca Juga: Wacana Hukum Pidana bagi Pria Hidung Belang, Oase di Tengah Krisis Moralitas?

"Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri," kata Yesmil, Senin (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penilaiannya, pelaku kejahatan asusila seperti Herry Wirawan bisa diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan jika hukuman kebiri sulit diterapkan.

"Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan," katanya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Hukuman Berat Bagi Herry Wirawan

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU