Optika.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sangat dibutuhkan untuk merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak. UPTD itu menurutnya akan dapat memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan.
"Hal ini sejalan dengan upaya menjalankan penambahan fungsi KemenPPPA sebagai layanan rujukan akhir oleh Presiden Joko Widodo. UPTD PPA ini merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak dari Presiden Jokowi. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama," jelasnya di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Menteri Bintang, KemenPPPA akan terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA melalui komitmen pemerintah daerah. "Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 Provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten dan kota, ujarnya.
Bintang menuturkan untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota. Nantinya UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.
Hal ini tentunya menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. Lebih jauh lagi, KemenPPPA sebagai Pembina teknis dalam penyelenggaraan urusan PPPA bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri turut memastikan terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, memastikan kompetensi SDM di dalamnya, memastikan layanannya terstandar, bahkan memastikan ketersediaan anggarannya baik melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban, terangnya.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua (2) fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
"Kita ketahui bersama, perempuan dan Anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan sudah disusun oleh KemenPPPA termasuk dengan memperhatikan besarnya dampak yang dialami korban," tuturnya.
Bintang menekankan yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya. serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDGs Desa, tambahnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bintang mengatakan yang juga tidak kalah penting yakni koordinasi dan komitmen antar Kementerian/Lembaga baik mulai dari hulu sampai dengan hilir, termasuk koordinasi program dan ketersediaan anggaran sangat dibutuhkan.
Kita mulai dari hulu melalui pencegahan di dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Selanjutnya di hilir penanganan dan bantuan kepada korban dan keluarga korban akan harus dilakukan secara komprehensif sesuai kebutuhan korban. Oleh sebab itu, Pemerintah, lembaga, akademisi, media, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha memiliki peran yang penting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan termasuk kekerasan seksual, ujarnya.
Dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan, Menteri Bintang menjelaskan KemenPPPA telah meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor baik ke UPTD PPA daerah setempat maupun ke SAPA129, tutupnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi