Mural dari Terowongan Tol itu Bernyanyi Panjang

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 20 Agu 2021 10:42 WIB

Mural dari Terowongan Tol itu Bernyanyi Panjang

i

Untitled-3

Optika. Surabaya. Mural di dinding terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta di Batuceper, Kota Tangerang, Banten, kini bernyanyi Panjang. Mural seniman jalanan bergambar mirip Presiden Jokowi, dengan mata tertutup dan bertulisan 404: Not Found, itu telah dipesut dengan cat hitam oleh aparat kepolisian. Meskipun sudah dipesut mural itu kini viral dan berbuntut panjang.

"Tetap diselidiki, itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," keterangan Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, memberi keterangan saat ditanya wartawan, Jumat (13/8/2021).

Netizen Meramaikan Penghapusan

Dunia Twitter diramaikan dengan tagar #Jokowi404NotFound. Tagar itu nongol sejak Sabtu (14/8/2021) hingga Minggu, (15/8/2021). Sehari sebelumnya, tagar yang sama juga menjadi trending topik Twitter yang dicuitkan hingga 14.000 kali. Pada umumnya tagar itu berisi Twit orang-orang yang mengkritik tentang dihapusnya secara tiba-tiba mural bergambar mirip Jokowi itu.

Tidak hanya di dunia maya penghapusan 404: Not Found ramai, tetapi hampir sebagian besar media sosial dan cetak menulis tentang mural tersebut. Berbagai media massa membahas dengan rinci. Mulai dari sejarah munculnya istilah 404: Not Found sampai dengan fenomena kritik sosial dari para seniman. Bahkan fenomena lukisan mural mulai trending, baik di jagat maya, maupun diskusi masyarakat.

Lukisan mural bahkan mulai muncul diberbagai tempat, antara lain di Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Bangil, di dinding rumah warga. Mural bertulisan Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit. Sebagaimana gambar mirip Jokowi dalam 404: Not Found mural di Kabupaten Pasuruan juga dihapus. Namun mural itu juga meramaikan jagad internet

Polisi Kejar Pelukis Mural

Aparat kepolisian bergerak menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural. Polisi berdalih bahwa presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021) kemarin. Menurut Rachim tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi. Untuk itu, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.

"Banyak yang tanya, apa tindakan aparat keamanan? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," terang Rachim

Dianggap Tindakan Melawan Hukum

Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehari setelah pernyataan Kompol Abdul Rachim, Sabtu 14 Agustus 2021, menulis tentang lukisan mural mirip Jokowi 404:Not Found di Twitternya. Maldini menganggap pelukis mural bertindak sewenang-wenang. Mereka tak berijin, cuit Maldini di twitternya. Karena tak ada ijin maka salah. Karena itu bisa dinilai tindakan melawan hukum lantaran ada hak orang lain yang dicederai, sambung mantan anggota Partai Amanat Nasional yang melompat ke Partai Sosial Indonesia (PSI).

Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang. Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan, cuit Maldini.

Tak hanya itu, Maldini juga menilai yang menjadi pokok masalah terkait lukisan mural yang menyinggung Presiden Jokowi tersebut bukan pada konten atau isi kritikannya. Menurut Maldini, yang menjadi masalah mural Jokowi 404 Not Found tersebut yakni terkait tindakan sewenang-wenang lantaran mural itu dilukis oknum tanpa izin.

Padahal Mural 'Jokowi 404:Not Found' berada di bawah jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Bukan rumah pribadi.

Presiden Bukan Lambang Negara

Jimly Assidiqie, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa dalam Pasal 36 A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebut "Garuda Pancasila sebagai lambang negara, urainya, Ahad, 15 Agustus 2021. Artinya presiden bukan lambang negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 36 A UUD NRIT 1945 menegaskan: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto sependapat dengan Jimly. Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara. "Jadi kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara ya. Tapi ini soal etik saja," kata Riewanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Adapun produk hukum mengenai simbol negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pada pasal 2 disebutkan, yang termasuk dalam simbol negara yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi NKRI.

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara sebagai orang Timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," urai Riewanto.

Selaras dengan Jimly dan Riewanto, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, juga memastikan jika presiden bukan lambang Negara. Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak berlebihan menanggapi kritik publik lewat ekspresi seni. Di mana mural, bagi Fadlizon, adalah bagian dari ekspresi budaya.

Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat utk menyatakan sikap/pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagipula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi,  sindirnya.

Untuk diketahui, Lambang negara sebagaimana termaktub dalam UUD memang hanya Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Apparat Kepolisian Lebai

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, Banten, dinilai berlebihan alias lebai.

"Kalau polisi masih mengejar kecuali Presidennya sendiri lapor itu lebai," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021). Ia menuturkan dalih Polri mengejar pembuat mural lantaran dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.

Menurutnya, presiden bukanlah bagian dari lambang negara."Lambang negara itu bukan Presiden, tetapi Garuda Pancasila. Jadi sebenarnya tidak relevan dan tidak konteks pasal tentang penghinaan terhadap presiden," ujarnya.

Dijelaskan Fickar, penerapan pasal penghinaan presiden juga dinilai tidak tepat. Sebab sejarahnya, pasal itu merupakan peninggalan penjajah Belanda.

"Karena Indonesia bukan negara kerajaan seperti Belanda. Pasal ini peninggalan penjajah Belanda yaitu penghinaan terhadap ratu karena Belanda memang negara kerajaan yang kepala negara atau rajanya baru berganti jika mati, sedangkan Indonesia itu negara demokrasi yang presiden atau kepala negaranya berganti lima tahun sekali," keterangan Fickar lebih detil.

Menurutnya, kasus tersebut baru bisa dilakukan penyelidikan jika Presiden Jokowi selaku pihak yang digambarkan seni mural itu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dari sana , kata Fickar, kasus itu tidak ditangani dengan pasal penghinaan presiden. Sebaliknya jika Jokowi tidak melapor ke polisi, kasus itu tidak bisa dilaporkan sebagai kasus pencemaran nama baik.

"Jadi tidak relevan penghinaan terhadap presiden kepala negara. Kecuali menghina terhadap pribadi orangnya dan itupun orangnya yang harus mengadu.

Karena penghinaan atau pencemaran nama baik itu delik aduan atau kejahatan yang baru dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya langsung," tandas dia.

Sudah dihapus mural mural tersebut, tetapi tampaknya bermunculan dimana-mana dan ramai di jagad internet. Netizen meramaikan. (Aribowo)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU