Optika.id, Surabaya - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.
Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.
Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah, jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif, tambahnya.
Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka, ungkapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024
Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang, paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan korban akan diberi keuntungan 40 persen.
Mungkin di masa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka, pungkasnya.
Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatsapp antara korban dan tersangka.
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Stikosa-AWS: Pelatihan Content Creator Bagi Humas Polres
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi