Kabar Baik, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran

author angga kurnia putra

- Pewarta

Rabu, 02 Feb 2022 18:58 WIB

Kabar Baik, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran

i

Kabar Baik, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji, Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.

Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

Baca Juga: Sebanyak 238 Balai RW Surabaya Jadi Tempat Sinau dan Ngaji Bareng!

"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Wisuda Peserta SOTH, Walikota Eri: Jangan Lelah Mendidik Anak!

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU