Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024
"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Baca Juga: Surabaya Bergerak Jilid II: Gotong Royong Warga Hadapi Musim Hujan
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencanakan Bangun Rumah Pompa Air Baru pada 2025 Demi Atasi Banjir
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi