Optika.id-Pembahasan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di Pemkot Surabaya, mengalami kendala sehingga molor dari jadwal.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa pembahasan pansus sebetulnya sudah selesai.
Baca Juga: Surabaya Bergerak Jilid II: Gotong Royong Warga Hadapi Musim Hujan
"Tinggal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan pula, pihaknya diberi tahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah. Padahal, sudah sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru di pemkot serta perda dan perwali.
Menurut Machmud, hasil rapat pansus yang diminta diubah adalah terkait dengan bidang kesra yang dalam pembahasan pansus masuk di Komisi A. Namun, diminta dikembalikan lagi ke komisi D.
Selama ini, kata dia, bidang kesra memang masuk di Komisi D, hanya saja setelah adanya STOK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.
"Jadi, di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Adapun pertimbangan teman-teman pansus menyesuaikan dengan pemkot. Jadi, kesra dan pemerintahan masuk Komisi A," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para anggota pansus yang berjumlah 12 orang itu pada hari Rabu (2/2).
"Hari ini, kami akan bahas kembali dengan anggota Pansus. Apa pun keputusannya nanti saya selaku ketua mengikuti keputusan kawan-kawan di Pansus," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencanakan Bangun Rumah Pompa Air Baru pada 2025 Demi Atasi Banjir
Sementara itu, anggota Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Imam Syafii mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya permintaan perubahan hasil rapat pansus yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"'Kan sudah dibentuk pansus yang diwakili oleh fraksi-fraksi yang ada. Ini juga menjadi representasi keinginan dari fraksi masing-masing," katanya.
Menangapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan ada persoalan yang serius karena arah tupoksi bidang kesra di Komisi D, dan ada bagian pemerintahan di Pemkot Surabaya menyatu dengan bagian pemerintahan Komisi A.
"Kami ingin mengklirkan agar kemudian tidak terjadi salah persepsi di antara kawan-kawan pimpinan DPRD dan komisi," ujar Adi.
Ia memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Artinya, tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Sebanyak 238 Balai RW Surabaya Jadi Tempat Sinau dan Ngaji Bareng!
"Jadi, Kesra akan ditaruh di Komisi A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir," katanya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi