Armuji Ajak Warga Gunakan Bus Trans Semanggi

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 05 Feb 2022 01:29 WIB

Armuji Ajak Warga Gunakan Bus Trans Semanggi

i

Armuji Ajak Warga Gunakan Bus Trans Semanggi

Optika.id-Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengajak warga "Kota Pahlawan", Jawa Timur menggunakan transportasi massal berupa Teman Bus Trans Semanggi Suroboyo yang mulai beroperasi pada 1 Februari 2022.

"Untuk saat ini teman bus melayani koridor dua dengan rute Lidah Wetan dan Karang Menjangan hingga ITS," kata dia di Surabaya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Ia mengatakan sekitar 17 armada diterjunkan di rute koridor dua dengan jeda keberangkatan setiap 12 menit.

Ia mengatakan saat ini masih gratis, namun harus tetap tap kartu E-money mandiri, BRIZZI , BNI, dan tap Cash BCA.

"Kami ingin animo masyarakat untuk menggunakan transportasi umum meningkat, dengan rute yang sering dilalui dan jadwal keberangkatan yang jelas serta teratur," katanya.

Teman Bus Trans Semanggi Suroboyo melalui program Buy The Service (BTS) diluncurkan Pemerintah Kota Surabaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Angkutan Jalan di Balai Kota Surabaya, pada 29 Desember 2021.

Total 104 armada Teman Bus Trans Semanggi Suroboyo beroperasi di enam rute layanan mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan saat  ini masih dioptimalkan di koridor dua.

Baca Juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Selain itu, kata Armuji, dengan dioperasikan bus ini bisa menekan tingkat kemacetan di Kota Surabaya. Apalagi, INRIX, satu perusahaan analisis data lalu lintas merilis hasil survei dari Global Traffic Scorecard pada 2021, bahwa Surabaya menjadi kota termacet di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal itu dibantah Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan menyebutkan bahwa hasil survei dan data vc ratio yang dilakukan di Kota Surabaya cukup bagus, yaitu 0,6 berarti masih kondisi yang cukup bagus.

Kecepatan rata-rata atau kecepatan antar kendaraan di angka 40-41. Terkait dengan adanya 63 jam atau waktu kehilangan akibat kemacetan, apabila dibagi menjadi 360 hari, maka sekitar 10 menit waktu yang terbuang di setiap kemacetan.

Baca Juga: KPU Surabaya Resmi Perpanjang Pendaftaran untuk Pilkada, Berikut Penjelasannya!

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU