Muhammadiyah Kecam Keras Kasus Desa Wadas: Berawal Pengukuran Berujung Penangkapan Warga Tak Bersalah

author Seno

- Pewarta

Rabu, 09 Feb 2022 15:53 WIB

Muhammadiyah Kecam Keras Kasus Desa Wadas: Berawal Pengukuran Berujung Penangkapan Warga Tak Bersalah

i

images - 2022-02-09T084635.811

Optika.id - Proses pengukuran hutan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk Proyek Waduk Bener dan pertambangan batu andesit oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (8/2/2022), berujung penangkapan warga yang diduga tidak bersalah. Seorang penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sekitar 60 orang.

Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia (Lansia). Jumlah itu juga mengalami pertambahan dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa (8/2/2022) yakni 40 orang. Dia mengungkapkan 60 warga itu ditangkap saat aparat kepolisian melakukan pengepungan Desa Wadas. Ia menyebut sekitar 900 orang aparat yang masuk ke desanya sampai ke perbatasan.

Baca Juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)

"Infonya 900 aparat sementara Desa Wadas kecil, cuma 7 RT. Ini bener-bener luar biasa," kata dia.

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menampik kabar yang menyebut warga bertindak anarkis dengan membawa senjata tajam sehingga harus diamankan.

Berikut kronologi konflik yang terjadi di Desa Wadas saat BPN dan aparat kepolisian melakukan pengukuran hutan versi Gempa Dewa seperti rilis yang diterima redaksi Optika.id, Rabu (9/2/2022).

Senin siang (7/2/2022)

Ribuan aparat kepolisian masuk lagi ke Desa Wadas, usai kejadian serupa pernah terjadi pada April 2021. Aparat melakukan persiapan dengan mendirikan tenda di Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo yang berlokasi di belakang Polsek Bener. Malam harinya, terjadi pemadaman listrik di Desa Wadas, sementara desa-desa sekitarnya tetap menyala.

Selasa (8/2/2022)

Sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu warga wadas bersama istrinya yang kebetulsan akan ke Purworejo menyempatkan diri sarapan di warung dekat Polsek Bener sembari melihat kondisi polsek itu. Tiba-tiba, mereka didatangi beberapa orang polisi. Satu warga itu kemudian dibawa ke Polsek Bener. Sementara istrinya berhasil lolos dan kembali ke Desa Wadas. Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya.

Pukul 08.00 WIB, ribuan polisi bersenjata lengkap dengan anjing pelacak melakukan apel di Lapangan Kaliboto. Pukul 09.00 WIB, tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki Desa Wadas. Pukul 09.30 WIB, akses masuk ke Desa Wadas di sekitar Polsek Bener sudah dipadati aparat kepolisian. Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan merobek serta mencopot poster-poster yang berisikan penolakan terhadap pertambangan di Desa Wadas.

Pukul 10.48 WIB, ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil, dan jalan kaki. Pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang mujahadah di masjid yang berada di Susun Krajan. Sedangkan, proses oengukuran lahan yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 12.24 WIB, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek.

Polisi juga membawa paksa lebih dari 60 orang dengan alasan yang tidak jelas. Polisi berkeliling ke setiap rumah dan merangsek masuk ke rumah-rumah warga tanpa seizin pemilik rumah. Aparat kepolisian juga merampas perlengkapan membesek di rumah-rumah itu. Bentak dan makian juga mereka lontarkan kepada pemilik rumah tersebut. padahal, banyak perempuan, lansia, dan anak-anak yang saat itu berada di dalam rumah.

Pukul 14.05 WIB, polisi kembali menangkapi puluhan warga bahkan anak-anak kecil. Polisi juga menangkap para pemuda yang hendak salat ke masjid, Hingga saat ini, warga masih kesusahan mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di-take down sehingga terhambat menagabarkan kondisi lapangan.

Pukul 17.30 WIB, banya di antara ibu-ibu Wadas masih terjebak di masjid Dusun Kranjan, meskipun sudah ada beberapa warga yang berhasil keluar. Sementara itu, warga yang membantu ibu-ibu keluar dari masjid langsung digelandang oleh aparat. Hingga saat ini, di tengah kepungan aparat kepolisia, warga di luar masjid masih mencoba mencari cara mengantar minuman kepada warga yang ada di dalam masjid.

Tiga Tuntutan Warga

Baca Juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi

Atas kejadian tersebut, warga Desa Wadas pun menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng. Berikut tuntutannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas nama hak asasi manusia untuk hidup aman tanpa kekerasan, warga Desa Wadas yang sejak awal konsisten menjaga kelestarian alam dan menolak pertambangan batu andesit, menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng untuk:

[caption id="attachment_15559" align="alignnone" width="300"] Mural di Desa Wadas. (Istimewa)[/caption]

1. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo,

2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Desa Wadas, dan

3. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.

Muhammadiyah Respons Keras

Sementara itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah merespons keras kejadian penangkapan 60 warga Wadas oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

MHH mengingatkan kepada kepolisian bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup. Seperti yang ada di Pasal 28H dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MHH mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan bagi warga Wadas. Ketua MHH Dr Trisno Raharjo mengecam dugaan tindakan menutup akses informasi publik terkait kondisi terkini di Desa Wadas.

Dia juga mendesak kepolisian segera menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis Desa Wadas.

"Mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pemdamping warga di Desa Wadas. Serta mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas," tambah Rahmat Muhajir, M.H sekertaris Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU