Optika.id - Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Roy mengkonfirmasi, rilis yang beredar terkait rencana pelaporan tersebut memang benar adanya.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari Cek Soal Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres
Dia mengatakan, "saya dikonfirmasi banyak pihak, apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya ya."
Roy merencanakan akan mendatangi pihak Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB, Kamis (24/2/2022).
Dia akan membawa bukti-bukti untuk mendukung laporannya. Bukti-bukti yang telah disiapkan di antaranya adalah rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan di media massa.
Insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metrojaya terhadap Saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media, ungkapnya.
Informasi terkait hal tersebut, diutarakan dalam akun twitter @KRMTRoySuryo2 seperti dikutip Optika.id, Kamis (24/2/2022).
Berikut adalah bunyi dari rilisnya :
Hari ini, KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, untuk itu kami akan membuat laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. Maka untuk itu kami undang rekan-rekan media untuk hadir, meliput pada hari ini:
Hari: Kamis, 24 Februari 2022
Pukul: 15.00 WIB
Tempat: Polda Metro Jaya
Sehari sebelumnya, mantan Menpora tersebut berhasil menghadirkan bukti otentik Audio-Video pernyataan Menag Yaqut terkait aturan toa masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Dia menghadirkan bukti, tersebut lewat akun twitter pribadinya, Rabu (23/2/2022).
Pelacakan bukti otentik tersebut, diawali dengan rasa penasarannya ketika ramai sebuah pemberitaan terkait kontroversi pernyataan Manag tersebut. Dia mengatakan Tadinya sempat saya kira ini hanya 'clickbait' media (untuk mendapat perhatian saja), katanya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Pelaku Penembak Kantor MUI Pusat Salah Belajar Agama!
Setelah ditelisik olehnya, ternyata media mainstream banyak mengabarkan hal serupa. Dia melanjutkan, "media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6 pun juga menuliskan hal yang sama."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy juga turut menyoroti pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kontroversial tersebut, dengan mengatakan, apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat, dibandingkan dengan Gonggongan Anjing?"
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan statement yang mengejutkan terkait pengaturan speaker masjid yang dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, karena dia membandingkan suara azan dari speaker (toa) itu seperti gonggongan anjing.
"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Ia menambahkan dengan membuat perumpamaan yang mengaitkan suara speaker itu dengan gongongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya.
Mantan ketua Panglima Tertinggi Banser NU ini mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa, tetapi penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama non-Muslim.
Dia bahkan mengatakan, aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, karena menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau mushollah.
Baca Juga: Menag: 100 Ribu ASN Kemenag Berkategori Tidak Profesional
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah, Yaqut menetapkan bahwa batas maksimum suara toa atau speaker masjid dan mushollah adalah 100 dB (desibel). Ia berdalih, peraturan ini dibuat dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana? Volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.
Yaqut bahkan mengatakan, waktu penggunaan pengeras suara masjid dan mushollah juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi