Pemerintah: Kuota Penangkapan Ikan Utamakan Nelayan Kecil

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 27 Feb 2022 21:34 WIB

Pemerintah: Kuota Penangkapan Ikan Utamakan Nelayan Kecil

i

Pemerintah: Kuota Penangkapan Ikan Utamakan Nelayan Kecil

Optika.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, dalam rangka tata kelola tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri. Penangkapan ikan dilakukan pada enam zona di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga: KKP Menangkan Gugatan Atas Tanah Polteknik AUP

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menegaskan nelayan lokal adalah nelayan kecil yang berdomisili di zona penangkapan ikan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kuota penangkapan ikan untuk nelayan kecil akan diprioritaskan. Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu, kemudian untuk bukan komersial, dan sisa kuota yang ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.

Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, itu tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona itu berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diizinkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan penetapan penangkapan ikan, kata Zaini dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).

Zaini juga menjelaskan nelayan kecil di zona penangkapan ikan tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para nelayan kecil yang memiliki kinerja untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha yang kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini perkiraankan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga mendapat kesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan, tulisnya.

Dengan penangkapan ikan yang dilakukan, kualitas pendataan yang didaratkan akan meningkat baik karena langsung diperhitungkan dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time.

Zona penangkapan ikan bukan pengkaplingan laut. Penetapan zona berdasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut juga harus memperhatikan keberadaan konservasi dan daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. Sebagai contoh penangkapan ikan di WPPNRI 714 pada zona 3 akan dilakukan secara terbatas oleh nelayan lokal, karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan.

Baca Juga: Menteri KKP Ajak Pemda Kembangkan Potensi Wisata Bahari Pulau Lusi

KKP juga tidak menutup kemungkinan, penetapan kebijakan pada daerah pemijahan dan pengasuhan ikan yg ada di zona lainnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menambahkan bahwa era baru penangkapan ikan akan membawa banyak dampak multiplier efek positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga pemerataan di berbagai daerah sehingga pertumbuhan tidak lagi perlu di Pulau Jawa.

Diketahui, awalnya subsektor perikanan tangkap dikelola berbasis input kontrol yang hanya mempertimbangkan perizinan sebagai instrumen pengendalian dalam pengelolaan perikanan. Hal ini kemungkinan terjadinya eksploitasi SDI sebesar-besarnya.

Dengan kebijakan penangkapan ikan, pemerintah mengusung pengelolaan SDI berbasis output control dengan pembangunan SDI sebagai dasar pengelolaan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Maritim Tahun 2021 yang dimana pertumbuhan ekonomi harus terus digenjot dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keanekaragaman hayati, atau dalam istilah saat ini adalah blue economy atau ekonomi biru.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU