Optika.id. Jakarta. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Supanji Ahmad, mengomentari vonis hakim 12 tahun terhadap mantan Mensos Juliari Batubara belum memenuhi rasa keadilan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 24-8-2021.
Vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat meski vonisnya di atas tuntutan jaksa atau ultra petita. Pidana tambahannya juga belum mampu mengembalikan kerugian negara. Artinya vonis ini belum menjerakan, urainya lebih detil.
Mengomentari alasan majelis hakim yang memberi keringanan vonis Juliari p Batubara karena dicerca dan dicaci maki masyarakat, Kurnia Ramadhana dari ICW (Indonesia Corruption Watch) menganggap hal itu mengada-ada.
"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021). Menurut Kurnia, makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," tuturnya
Vonis 12 Tahun Penjara
Pada hari Senin, 23 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutuskan vonis 12 tahun kurungan penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Selain itu, Juliari Batubara juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas, sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, sambung hakim Damis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada juga dikatakan oleh Abdul Fickar Hadjar, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan dan situasi saat ini, sehingga hukuman maksimal seumur hidup bisa dijatuhkan, Senin 23-8-2021
Bermula dari Tuntutan Jaksa KPK yang Ringan
Vonis majelis hakim 12 tahun terhadap kejahatan korupsi Juliari P Batubara bermula dari tuntutan jaksa KPK (Komisi Pemebrantasan Korupsi). Jaksa KPK menuntut Juliari hukuman pidana sebanyak 11 tahun penjara.
"Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers secara tertulis, Kamis 29-7-2021. Fikri memberikan alasan tersebut tatkala ditanya para wartawan tentang tuntutan jaksa KPK penjara 11 tahun untuk Juliari.
Menurut Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan, keluhnya dalam akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada Rabu, 28 Juli 2021. Febri Diansyah mengatakan dalam kondisi pandemi saat ini, tuntutan terhadap Juliari Batubara yang hanya 11 tahun penjara gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19.
Mantan juru bicara KPK itu menilai tuntut terhadap Juliadi Batubara memiliki jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup seperti yang pernah disampaikan oleh ketua KPK Firli Bahuri. (Aribowo)
Editor : Pahlevi