Plang Muhammadiyah dirusak, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 00:30 WIB

Plang Muhammadiyah dirusak, Ini 4 Langkah Hukum Muhammadiyah Jatim

i

Jajaran Tim Pendamping Hukum Muhammadiyah Jatim saat melakukan Press Realeas di Aula mas Mansur Senin, 07/03/22

Tim kuasa Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menempuh jalur hukum terkait pengerusakan papan nama amal usaha Muhammadiyah di Dusun Krajan, Tampo, Cluring, Banyuwangi pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya Masbukin mengambil langkah hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

Didampingi Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Masbukin menyebut, ada empat langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Pertama, malaporkan secara pidana di hadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat

Pengerusakan papan nama Muhammadiyah telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah, ujarnya dalam press release di Aula Mas Mansyur Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Senin (7/2/2022).

Kedua, Masbukin melanjutkan, Muhammadiyah juga menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum, yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Ketiga, secara administrasi kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengeruskan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi, paparnya.

Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan

Ia menambahkan, langkah Muhammadiyah yang keempat adalah meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, papan nama kehormatan milik Muhammadiyah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak didirikan masjid, dan lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan diterima baik oleh masyarakat sekitar. Tapi kejadian perusakan ini terlah mencoreng dan melanggar hukum. Pengerusakan papan nama Muhammadiyah ini segaja, dan diduga telah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait, ungkapnya .

Lebih lanjut, Ketua Muhammadiyah Jawa Timur Sa'ad Ibrahim menambahkan, upaya ini menjadi pelajaran bagi semua ketika menghadapi psrsoalan hukum harus disikapi dengan bijak dan lebih mengutamakan jalur hukum, "Agar tidak menambah gaduh tetapi esensi persoalnya tersampaikan dengan baik, yang lebih penting tidak menimbulkan perpecahan Umat lebih luas" Ungkapnya dalam sambutan singkat saat press rilis kasus di Dusun Krajan, Tampo, Cluring Banyuwangi bersama jajaran Tim pendamping Hukum Muhammadiyah Jawa Timur.

Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Penulis M.Roissudin.
Editor Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU