Optika.id, Jakarta - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, mengatakan kriteria yang dapat mengisi jabatan kepala daerah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kondisi terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023.
Menurut Andi, aturan itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang (UU).
Baca Juga: Wakil Bupati Alor Meninggal Dunia, Kemendagri Ucapkan Belasungkawa
"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi, dalam Webinar Apkasi "Penjabat (PJ) Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024", Senin (14/3/2022).
Andi menegaskan, JPT Madya sesuai UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 19, yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya.
Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya.
"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucapnya.
Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama berada dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.
Baca Juga: Alasan Lebih Lanjut Larangan Buka Puasa Bersama, Gaya Hidup ASN Terlalu Hedon?
Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023 masih tercukupi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di tingkat kementrian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34. Jadi sebenarnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi PJ gubernur di 2022 yang 7 gubernur atau 2023 yang 17 Gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan itu mencukupi," papar Andi.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota pada 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sejumlah 1.503 JPT Pratama. Sehingga total sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi syarat untuk menduduki PJ kepala daerah.
"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya.
Baca Juga: Kemendagri Imbau Jajarannya Segera Tinggalkan E-KTP
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi